Meureudu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya melalui Unit I Tindak Pidana Umum (Pidum) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana penggelapan, Senin (15/12/2025).
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Admaja mengatakan pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.
“Unit I Pidum Satreskrim Polres Pidie Jaya telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penggelapan sebagaimana laporan polisi tertanggal 11 Februari 2025,” kata Iptu Fauzi Admaja.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Novi Niazari. Tersangka berinisial SM (35), warga Gampong Tuengkluet, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.
Kasus tersebut telah melalui proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Pidie Jaya sejak berkas perkara tertanggal 2 Oktober 2025. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menyatakan berkas perkara lengkap melalui surat P-21 Nomor B-2486/L.1.31/Eoh.1/10/2025 tertanggal 10 November 2025.
Kasat Reskrim menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Pidie Jaya dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Pidie Jaya berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara prosedural,” ujarnya.[]
