BANDA ACEH — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Marwan Nusuf memimpin rapat pembahasan draf Keputusan Gubernur tentang Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), Kamis, 8 Januari 2026.
Rapat yang digelar di Kantor DPMPTSP Aceh itu diikuti tim kerja lintas bidang. Pembahasan difokuskan pada substansi draf keputusan gubernur, khususnya terkait pembentukan, tugas, dan peran Tim Koordinasi Pengawasan PBBR.
Menurut Marwan, penyusunan keputusan gubernur tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat agar pengawasan perizinan berusaha di Aceh dapat dilakukan secara terkoordinasi, efektif, transparan, dan akuntabel,” kata Marwan.
Melalui pembentukan tim koordinasi tersebut, Pemerintah Aceh menargetkan pengawasan perizinan berusaha dapat dilakukan secara lebih sistematis, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di daerah.[]
