Layanan 110 Berlaku Nasional, Polri Tegaskan Bisa Diakses Gratis

Editor: Syarkawi author photo

 


JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan layanan Contact Center 110 dapat diakses secara gratis oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. 

Layanan ini tidak terbatas pada daerah tertentu dan dapat digunakan kapan pun saat masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Contact Center 110 merupakan saluran resmi Polri yang disiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan mudah.

“Masyarakat bisa menggunakan layanan contact center 110 secara gratis di seluruh Indonesia,” kata Trunoyudo, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat cukup menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah. Panggilan tersebut akan langsung terhubung dengan operator yang siap melayani permintaan informasi, laporan, maupun pengaduan.

“Setiap penelepon akan dilayani oleh operator yang memberikan layanan informasi, pelaporan, dan pengaduan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Trunoyudo, kehadiran Contact Center 110 merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih responsif dan mudah dijangkau.

Polri juga telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi dalam pengelolaan layanan ini. Sistem tersebut memungkinkan seluruh interaksi antara masyarakat dan Polri tercatat secara digital.

“Dengan sistem itu, setiap interaksi dapat direkam sehingga memudahkan pengendalian dan evaluasi terhadap respons Polri atas kebutuhan masyarakat,” kata Trunoyudo.

Melalui optimalisasi layanan Contact Center 110, Polri berharap kehadiran negara semakin dirasakan masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara cepat serta profesional.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini