Pemerintah Aceh Bantah Keterlambatan Gaji ASN Lhokseumawe Terkait Evaluasi APBK

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh — Pemerintah Aceh membantah anggapan bahwa keterlambatan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di Kota Lhokseumawe berkaitan dengan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe yang menyebut evaluasi APBK sebagai penyebab keterlambatan gaji tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.

“Kami tegaskan, pernyataan tersebut tidak benar. Narasi yang dibangun seolah-olah Gubernur Aceh menghambat pencairan gaji ASN dengan belum menandatangani hasil evaluasi APBK,” kata Muhammad MTA, Rabu, 14 Januari 2026.

Menurut dia, pembayaran gaji ASN tidak berkaitan langsung dengan proses evaluasi APBK selama pemerintah daerah menjalankan mekanisme pengelolaan keuangan sesuai ketentuan. 

Saat ini, Pemko Lhokseumawe justru masih menunggu fasilitasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK 2026.

“Perwal itu menjadi dasar hukum pembayaran gaji ASN. Pemko Lhokseumawe mengajukannya ke Pemerintah Aceh pada 8 Januari 2026 dan langsung kami proses,” ujarnya.

Muhammad MTA menyebut Pemerintah Aceh sebelumnya telah mengingatkan Pemko Lhokseumawe agar menyiapkan Perwal tersebut sebagai langkah antisipasi agar pembayaran gaji ASN tidak terhambat saat memasuki tahun anggaran baru. Ia memastikan proses fasilitasi Perwal itu telah rampung dan akan segera disampaikan.

Sementara itu, terkait evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe, Muhammad MTA menegaskan prosesnya masih berjalan. 

Dokumen APBK diajukan ke Pemerintah Aceh pada 23 Desember 2025 dan sesuai ketentuan, evaluasi dilakukan dalam waktu 15 hari kerja.

“Batas waktu penyelesaian evaluasi tersebut secara tentatif pada 19 Januari 2026. Setelah itu hasil evaluasi disampaikan kepada Pemko dan DPRK untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh telah merealisasikan pembayaran gaji ASN Tahun Anggaran 2026. 

Aceh Selatan, kata dia, telah memiliki peraturan kepala daerah dan tinggal melakukan pembayaran, sementara Kota Lhokseumawe masih dalam proses penyusunan Perwal.

Muhammad MTA mengimbau pejabat publik menyampaikan informasi yang utuh dan akurat kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini