Banda Aceh — Pemerintah Aceh memaparkan secara terbuka realisasi serta pengelolaan anggaran dalam upaya penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Sejak status bencana hidrometeorologi ditetapkan sebagai bencana Aceh, pemerintah daerah langsung mengambil langkah cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebencanaan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pembentukan dan pendirian Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh.
Posko tersebut berfungsi sebagai pusat komando penanganan kedaruratan yang melibatkan seluruh unsur dan instansi terkait lintas sektor.
“Pos Komando ini menjadi pusat koordinasi berbagai langkah penanganan darurat, mulai dari logistik, kesehatan, infrastruktur, hingga dukungan operasional relawan,” ujar Muhammad MTA, dalam keterangan resminya.
Terkait anggaran, Pemerintah Aceh mencatat bahwa hingga 31 Desember 2025, bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh mencapai Rp32.404.958.400.
Dari total dana tersebut, sebesar Rp26.774.964.200 telah disalurkan kepada kabupaten/kota terdampak dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui dua tahap penyaluran. Tahap pertama sebesar Rp8,8 miliar disalurkan kepada 18 kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah jiwa terdampak, jumlah pengungsi, serta status bencana di masing-masing daerah.
Sementara tahap kedua sebesar Rp17.974.964.200 disalurkan kepada 11 kabupaten/kota dengan memperhitungkan kondisi gampong sulit transportasi, jumlah pengungsi, bantuan khusus sesuai tujuan daerah pemberi, serta status bencana.
“Sisa bantuan keuangan sebesar Rp5.629.994.200 akan dianggarkan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berjalan,” jelasnya.
Selain BKK, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80.973.612.274, termasuk bantuan Presiden Republik Indonesia sebesar Rp20 miliar. Dari jumlah tersebut, telah dicairkan Rp71.490.612.745 kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), di antaranya Dinas Kesehatan, BPBA, Dinas Pengairan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satpol PP dan WH, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Dinas PUPR, Dinas Peternakan, serta Dinas Perhubungan.
Namun demikian, karena keterbatasan waktu anggaran serta kebutuhan di lapangan yang tidak seluruhnya dapat dipenuhi secara efektif dan efisien, sebagian anggaran tidak terserap optimal.
Sebesar Rp21.272.642.507 dikembalikan ke kas daerah dan akan dibelanjakan kembali pada tahun anggaran 2026. Saat ini, proses belanja oleh SKPA masih terus berjalan, terutama untuk penanganan darurat di sektor kesehatan dan pekerjaan umum.
Penggunaan BTT tersebut didominasi untuk belanja bantuan logistik bagi masyarakat terdampak bencana. Hingga akhir Desember 2025, sekitar 695.000 ton logistik yang bersumber dari BTT telah disalurkan oleh Dinas Sosial ke kabupaten/kota yang terdampak parah.
Selain itu, anggaran juga digunakan untuk penanganan akses jalan, sungai, dan jembatan, serta kegiatan pembersihan material sisa banjir.
“Pembiayaan relawan yang tergabung dalam posko juga berasal dari BTT, mengingat peran relawan sangat vital dalam masa tanggap darurat, termasuk dalam berbagai kegiatan operasional posko,” tambah Muhammad MTA.
Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan dan pelaporan anggaran penanganan bencana akan disampaikan secara khusus sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada pihak terkait.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, baik secara personal maupun kelembagaan, yang terus memantau kebijakan dan tata kelola pemerintahan Aceh.
“Kami memandang pengawasan dan masukan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pemerintahan yang baik, demi Aceh yang lebih baik dan bangkit dari bencana,” tutupnya.[]
