Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur meminta seluruh perbankan, perusahaan leasing, dan lembaga pembiayaan yang beroperasi di wilayah setempat untuk menangguhkan pembayaran kredit masyarakat terdampak bencana alam.
Permintaan tersebut disampaikan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky melalui surat resmi bernomor 581/237 tertanggal 14 Januari 2026 yang ditujukan kepada pimpinan bank dan lembaga jasa keuangan di Aceh Timur.
Dalam surat itu, Iskandar menjelaskan bahwa bencana alam telah menyebabkan banyak warga kehilangan tempat tinggal, sarana usaha, serta sumber mata pencaharian.
Kondisi tersebut membuat masyarakat belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran cicilan kredit, baik perbankan maupun pembiayaan nonbank.
“Pemerintah daerah memandang perlu adanya kebijakan penangguhan pembayaran kredit agar masyarakat dapat lebih fokus pada pemulihan kehidupan pascabencana,” kata Iskandar, Rabu, 14 Januari 2026.
Ia berharap lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan dapat menunjukkan fleksibilitas dan empati melalui kebijakan restrukturisasi atau penangguhan sementara kewajiban kredit bagi warga terdampak. Menurut dia, kebijakan tersebut akan membantu mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat.
Selain meringankan beban warga, penangguhan kredit juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial di tengah kondisi darurat serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan sektor jasa keuangan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk terus melindungi kepentingan masyarakat melalui berbagai langkah pemulihan, mulai dari penanganan darurat, perbaikan infrastruktur, hingga kebijakan ekonomi yang berpihak pada warga terdampak bencana.
Melalui permintaan resmi ini, Pemkab Aceh Timur berharap seluruh lembaga keuangan dapat mengambil langkah solutif guna mendukung pemulihan ekonomi daerah secara berkelanjutan.[]
