Polisi Nagan Raya Ungkap Peredaran Sabu 375 Gram, Satu Orang Ditangkap

Editor: Syarkawi author photo

 


Nagan Raya — Kepolisian Resor Nagan Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 375 gram dan menangkap seorang pria berinisial G.R., 37 tahun, di Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 13 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah tersangka. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lain berinisial S.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya AKP Very Syahputra mengatakan sabu tersebut diperoleh dari tersangka G.R. 

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan aparat desa setempat.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 19 paket sabu dengan berat total sekitar 375,11 gram, serta sejumlah barang bukti lain,” kata Very, Rabu, 14 Januari 2026.

Selain sabu, polisi menyita dua timbangan digital, plastik klip bening, alat isap sabu, uang tunai Rp4.866.000, satu unit telepon genggam, serta satu mobil Toyota Yaris Cross bernomor polisi BL 1391 AZC yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kepala Satuan Intelkam Polres Nagan Raya IPTU Said Iskandar menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intelijen dan sinergi antar-satuan di Polres Nagan Raya. 

Menurut dia, pemetaan wilayah rawan narkotika dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah berkembangnya jaringan peredaran narkoba.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan lain serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini