Meulaboh – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
Penegasan ini disampaikan menanggapi pemberitaan di salah satu media daring yang menyebutkan seolah-olah bandar narkoba di Aceh Barat belum tersentuh hukum.
Polres Aceh Barat memastikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan secara konsisten, profesional, dan berkesinambungan melalui kerja nyata di lapangan.
Sebagai bukti konkret, pada Jumat (9/1/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial A.M. (26) dan M.D. (50), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, serta M.M. (19), warga Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Sebelum diserahkan, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menegaskan bahwa proses hukum dijalankan sesuai ketentuan dan tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana. Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
AKP Shandy menepis anggapan bahwa bandar narkoba di Aceh Barat luput dari penindakan. Ia menyebutkan, sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba Polres Aceh Barat telah mencatat kinerja signifikan dalam pemberantasan narkotika.
“Sepanjang tahun 2025, kami berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana narkotika dengan 73 orang tersangka. Barang bukti yang disita terdiri dari 1.926,11 gram sabu, 5.987,83 gram ganja, dan enam butir ekstasi. Data ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas narkoba hingga ke jaringan teratas,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Polres Aceh Barat juga mengedepankan upaya pencegahan melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif bersama masyarakat.
“Kami terus melakukan langkah preventif dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lembaga pendidikan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba,” jelas AKP Shandy.
Ia juga mengajak masyarakat Aceh Barat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba sangat berarti untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” tambahnya.
AKP Shandy menegaskan, Polres Aceh Barat tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Tidak ada istilah tebang pilih, tidak ada kebal hukum, dan tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami berkomitmen melindungi generasi muda di Bumi Teuku Umar dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Barat berlangsung aman dan lancar.
Melalui langkah-langkah konkret tersebut, Polres Aceh Barat menegaskan kepada publik bahwa pemberantasan narkoba di wilayah Aceh Barat terus berjalan secara serius, terukur, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.[]
