Meulaboh — Kepolisian Resor Aceh Barat mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu, 10 Januari 2026.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua pria dan menyita sabu dengan total berat bruto 7,94 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Ajun Komisaris Polisi Shandy Saputra mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan T.M., 40 tahun, warga Desa Meureubo, sekitar pukul 15.30 WIB.
Polisi mencurigai gerak-gerik T.M. dan menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,52 gram, sebuah telepon seluler, serta alat isap sabu.
“Yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya,” kata Shandy, Minggu.
Dari pemeriksaan terhadap T.M., polisi memperoleh informasi mengenai pemasok sabu berinisial A.R., 38 tahun, warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menangkap A.R. di kediamannya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 21 bungkus plastik kecil dan satu bungkus sedang berisi sabu seberat 5,42 gram.
Selain itu, disita empat bungkus plastik besar berisi ratusan plastik klip kosong, sebuah telepon seluler, serta sejumlah dokumen identitas.
Shandy mengatakan kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di Aceh Barat. Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Shandy, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi mengimbau warga terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus peredaran narkoba,” ujarnya.
Kepolisian menyatakan akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Aceh Barat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[]
