BANDA ACEH — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh melimpahkan perkara dugaan pelanggaran Qanun Jinayat berupa perbuatan zina yang melibatkan sepasang mahasiswa ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis, 8 Januari 2026.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau tahap II (P21) oleh jaksa penuntut umum. Kedua tersangka masing-masing berinisial H, 20 tahun, warga Seutui, dan F, 21 tahun, warga Ulee Kareng.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan pasangan tersebut sebelumnya diamankan warga pada November 2025 di sebuah bengkel di kawasan Seutui, Kecamatan Baiturrahman.
Kasus itu kemudian ditangani Satpol PP dan WH sesuai ketentuan hukum jinayat yang berlaku di Aceh.
“Perkara pasangan yang diamankan warga beberapa bulan lalu telah dinyatakan lengkap dan hari ini kami limpahkan ke Kejari Banda Aceh untuk proses persidangan,” kata Rizal.
Ia menjelaskan, tersangka pria saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, sedangkan tersangka perempuan ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.
Berdasarkan Qanun Jinayat Aceh, perbuatan zina yang dilakukan oleh pelaku dewasa dan belum menikah dapat diancam dengan uqubat cambuk hingga 100 kali.
Rizal mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari potensi pelanggaran syariat Islam. Menurut dia, partisipasi warga penting dalam upaya pencegahan maupun penyampaian informasi awal kepada aparat.
Ia juga meminta pemerintah gampong meningkatkan pengawasan terhadap rumah kos agar sesuai dengan peruntukannya.
“Kos khusus perempuan harus benar-benar dihuni perempuan, demikian pula kos pria, untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat,” ujarnya.
Satpol PP dan WH Banda Aceh membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran syariat Islam melalui call center di nomor 0812 1931 4001.[]
