Antisipasi Petasan Ilegal di Ramadhan, Sat Intelkam Polres Nagan Raya Awasi Penjualan di Pasar Jeuram

Editor: Syarkawi author photo

 


NAGAN RAYA – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan, Sat Intelkam Polres Nagan Raya melakukan pendataan, pengawasan, serta memberikan imbauan kepada para pedagang petasan dan kembang api di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 09.30 WIB hingga 10.00 WIB, di Pasar Jeuram, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya. Kegiatan ini dilakukan oleh personel Unit IV Sat Intelkam Polres Nagan Raya.

Pengawasan ini merupakan upaya untuk mengantisipasi peredaran petasan atau mercon ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pendataan terhadap para pedagang sekaligus memberikan imbauan agar tidak menjual petasan atau mercon yang tidak memiliki izin maupun yang melebihi ukuran yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Intelkam Polres Nagan Raya menyampaikan bahwa petasan atau kembang api yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan adalah yang memiliki izin produksi dari kepolisian dengan ukuran tidak lebih dari 2 inci.

Selain itu, para pedagang juga diingatkan agar tidak menjual atau memperdagangkan petasan dan mercon dengan daya ledak tinggi yang melebihi batas yang telah ditentukan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihak kepolisian akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai langkah pencegahan, Bhabinkamtibmas juga turut melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan petasan atau mercon yang dapat memicu ledakan maupun kebakaran.

Tidak hanya itu, Polres Nagan Raya juga akan melakukan penertiban terhadap pemasok maupun penjual petasan dan mercon ilegal. 

Selain itu, Polsek jajaran diinstruksikan untuk memasang spanduk imbauan kepolisian di lokasi pasar dan tempat keramaian sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini