Bareskrim Polri Limpahkan 5 Tersangka Kasus Judi Online, Barang Bukti Rp55 Miliar Diserahkan ke Jaksa

Editor: Syarkawi author photo

 


JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II dalam penanganan kasus perjudian daring dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan tersebut menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Dalam proses tersebut, JPU Murari Azis secara resmi menerima para tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa Tahap II merupakan bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum terhadap praktik perjudian daring yang telah diungkap sebelumnya.

“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan proses penyidikan telah berjalan profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke persidangan,” ujarnya.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring dengan nilai mencapai sekitar Rp55 miliar. 

Nilai tersebut mencerminkan besarnya skala jaringan perjudian yang berhasil diungkap.

Sementara itu, JPU Murari Azis menyatakan pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti, serta siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Kami akan mempelajari berkas perkara secara menyeluruh dan segera melimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ungkapnya.

Para tersangka kini berada dalam tanggung jawab JPU untuk proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kombes Rizki menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan guna memastikan kelancaran proses hukum hingga tahap persidangan.

“Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian daring, serta memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Saat ini, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari pengadilan, sementara penyidik akan terus mendukung proses penuntutan sesuai kebutuhan jaksa. (***)

Share:
Komentar

Berita Terkini