BGN Hentikan Sementara 1.528 SPPG, Dorong Peningkatan Standar Layanan Gizi Nasional

Editor: Syarkawi author photo

 

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. (Foto: Kaktusberita)

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia mengalami penghentian operasional sementara hingga 25 Maret 2026. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyebutkan jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya, seiring meningkatnya kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan pemerintah.

“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah banyak yang mendaftar Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, sebagian besar penghentian operasional dilakukan terhadap SPPG yang belum mengantongi Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun, setelah dilakukan penindakan, banyak unit kini mulai memenuhi kewajiban tersebut.

Sebelumnya, jumlah SPPG terdampak sempat lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Sementara di wilayah Indonesia Timur tercatat 779 unit, dan Indonesia Barat sebanyak 492 unit.

Nanik menegaskan, langkah penghentian sementara ini bertujuan menjaga kualitas layanan gizi agar tetap aman bagi masyarakat, khususnya dari aspek kebersihan dan sanitasi.

BGN mengelompokkan penghentian operasional SPPG dalam dua kategori, yakni kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.

Untuk kategori kejadian menonjol, seperti kasus gangguan pencernaan pada penerima manfaat, tercatat sebanyak 72 SPPG ditutup, dengan rincian Wilayah I sebanyak 17 unit, Wilayah II sebanyak 27 unit, dan Wilayah III sebanyak 28 unit.

Sementara itu, penutupan non-kejadian menonjol—seperti pembangunan dapur yang tidak sesuai petunjuk teknis—mencapai 692 unit, dengan rincian Wilayah I sebanyak 198 unit, Wilayah II sebanyak 464 unit, dan Wilayah III sebanyak 30 unit.

Hingga saat ini, masih terdapat 764 SPPG yang berstatus penghentian operasional sementara. Jumlah tersebut terdiri dari Wilayah I sebanyak 215 unit, Wilayah II sebanyak 491 unit, dan Wilayah III sebanyak 58 unit.

BGN menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan nasional guna memastikan pelayanan gizi kepada masyarakat tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, pemerintah berharap operasional SPPG dapat kembali berjalan normal secara bertahap, sekaligus memperkuat sistem layanan gizi yang lebih aman, profesional, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini