Buronan Interpol Asal Inggris Ditangkap di Bali, Polri Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Transnasional

Editor: Syarkawi author photo

 


DENPASAR – Aparat kepolisian Indonesia berhasil menangkap seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional Interpol atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan lintas negara.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Polda Bali, dan Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita, sesaat setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pertukaran informasi intelijen internasional yang berlangsung cepat dan akurat.

“Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi antara NCB Interpol Indonesia dan NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang menuju Indonesia. Berdasarkan informasi itu, kami segera melakukan pencegatan dan berkoordinasi dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Ia diketahui merupakan pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia.

Kelompok tersebut diduga terlibat dalam jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika berskala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya. 

Penangkapan Lyons merupakan bagian dari operasi internasional bertajuk Operasi Armourum yang melibatkan aparat penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.

Sehari sebelum penangkapan di Indonesia, aparat di Eropa telah lebih dahulu mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.

Lyons diketahui melarikan diri ke Indonesia dan terdeteksi tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat koordinasi cepat antara Imigrasi dan kepolisian, ia berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Brigjen Pol. Untung menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan transnasional.

“Penangkapan ini menjadi pesan tegas bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.

Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons guna menjalani proses hukum di Eropa. 

Dalam rangka mendukung proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali untuk berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini