DPRK Banda Aceh Desak Pemerintah Aceh Kaji Ulang Rencana Pemangkasan JKA

Editor: Syarkawi author photo

 

Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad. Foto: (Humas DPRK Banda Aceh).

BANDA ACEH — Rencana perubahan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan mulai berlaku pada Mei 2026 terus menuai sorotan. Pembatasan penerima manfaat hanya pada kelompok ekonomi desil 6 dan 7 dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyampaikan keprihatinannya terhadap arah kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa JKA bukan sekadar program bantuan kesehatan, melainkan wujud komitmen Pemerintah Aceh dalam menjamin hak dasar masyarakat sekaligus simbol keistimewaan Aceh.

“JKA adalah marwah rakyat Aceh. Program ini lahir dari semangat keadilan sosial dan kekhususan Aceh. Jangan sampai dikurangi hanya karena alasan berkurangnya Dana Otonomi Khusus,” ujar Tuanku Muhammad, Rabu (31/3/2026).

Menurutnya, sejak diluncurkan, JKA telah menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan masyarakat Aceh. Program ini tidak hanya membantu masyarakat kurang mampu, tetapi juga menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Ia juga mengingatkan bahwa penguatan JKA merupakan bagian dari komitmen politik pemerintah Aceh saat ini, termasuk yang disampaikan dalam masa kampanye oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Fadhlullah.

“Komitmen kepada rakyat harus dijaga. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru bertentangan dengan apa yang pernah dijanjikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tuanku Muhammad menilai berkurangnya Dana Otsus tidak seharusnya dijadikan alasan utama untuk memangkas cakupan layanan kesehatan. Ia mendorong pemerintah mencari solusi alternatif melalui efisiensi anggaran dan penguatan sinergi lintas sektor.

“Jika anggaran terbatas, pangkas belanja yang tidak prioritas, bukan hak dasar masyarakat. Kesehatan adalah kebutuhan utama yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang menjamin hak pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

“Secara hierarki hukum, qanun memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan gubernur. Maka kebijakan turunan tidak boleh mengurangi substansi yang telah diatur,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pendekatan berbasis desil yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan. Menurutnya, banyak masyarakat yang secara administratif tergolong mampu, namun secara faktual masih menghadapi kesulitan ekonomi, terutama pascabencana yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada akhir 2025.

“Kondisi riil di lapangan tidak selalu sesuai data. Banyak masyarakat terdampak bencana yang belum pulih secara ekonomi. Jika pembatasan ini diterapkan, mereka berisiko kehilangan akses layanan kesehatan,” ungkapnya.

Meski memahami kondisi fiskal daerah yang tengah menghadapi tekanan akibat berkurangnya Dana Otsus, ia menilai pemerintah harus menghadirkan kebijakan yang inovatif dan berpihak kepada rakyat.

Ia pun mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRK, akademisi, tenaga kesehatan, dan masyarakat sipil.

“Keputusan besar seperti ini harus melalui dialog dan kajian mendalam. Libatkan semua pihak agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.

Selain itu, ia juga mengusulkan penguatan sistem pendataan berbasis kondisi riil masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan lebih akurat dan tidak merugikan kelompok rentan.

Tuanku Muhammad berharap JKA tetap menjadi program unggulan yang mampu menjamin layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“JKA adalah bukti keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Jangan sampai kepercayaan itu hilang karena kebijakan yang tidak tepat,” pungkasnya. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini