Banda Aceh – Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah menunjuk Kompol Miftahuda Dhiza Fezuono sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh menggantikan Kompol Parmohonan Harahap.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor ST/154/III/KEP.3/2026 tertanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Aceh Kombes Pol Ricky Purnama Kertapati atas nama Kapolda Aceh.
Sebelumnya, Kompol Parmohonan Harahap menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh dan kini diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps. Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Aceh.
Posisi yang ditinggalkannya kini diisi oleh Kompol Miftahuda Dhiza Fezuono yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Dumassanwas Itwasda Polda Aceh.
Kepala Seksi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Erfan Gustiar, membenarkan adanya pergantian jabatan Kasat Reskrim tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolda Aceh.
“Iya benar, Kompol Dhiza diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Reskrim sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Aceh,” kata Erfan, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan, serah terima jabatan kemungkinan akan dilaksanakan bersamaan dengan pejabat lain yang sebelumnya juga dimutasi melalui Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor ST 123, 124, dan 125/III/KEP.3/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
Diketahui, Kompol Miftahuda Dhiza Fezuono sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Kuta Alam di Polresta Banda Aceh.[]
