Mulai 1 April 2026, Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar

Editor: Syarkawi author photo

 


JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini bertujuan mengendalikan distribusi energi bersubsidi agar lebih tepat sasaran serta menekan potensi penyalahgunaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026. 

Dalam kebijakan ini, PT Pertamina (Persero) ditugaskan untuk melakukan pengendalian penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat.

Salah satu poin utama adalah pembatasan volume pembelian untuk kendaraan roda empat. Untuk Pertalite, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Sementara itu, untuk BBM jenis Solar, pemerintah menerapkan pembatasan berbeda berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari. Adapun kendaraan roda enam atau lebih, seperti truk logistik, dapat mengisi hingga 200 liter per hari.

Meski demikian, kendaraan layanan umum tetap dibatasi maksimal 50 liter Solar per hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pembatasan volume, pemerintah juga memperketat pengawasan distribusi. Setiap transaksi pengisian BBM wajib mencatat nomor polisi kendaraan guna meningkatkan transparansi dan mencegah penyalahgunaan, termasuk penimbunan.

Pemerintah menegaskan bahwa pembelian yang melebihi batas akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai Jenis Bahan Bakar Umum (JBU).

Kebijakan ini diperkirakan berdampak pada pola konsumsi masyarakat dan sektor transportasi. Di satu sisi, langkah ini dinilai mampu menjaga ketersediaan BBM subsidi, namun di sisi lain diperlukan sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat memahami aturan baru tersebut.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga keberlangsungan subsidi energi yang lebih adil dan tepat sasaran di masa mendatang. ()

Share:
Komentar

Berita Terkini