Perumdam Tirta Mountala Tertibkan Sambungan Ilegal dan Tunggakan Pelanggan Mulai 1 April 2026

Editor: Syarkawi author photo

 


ACEH BESAR — Perumdam Tirta Mountala resmi memberlakukan kebijakan penertiban administrasi pelanggan mulai 1 April 2026. Langkah ini difokuskan pada penanganan sambungan air ilegal serta penagihan tunggakan rekening pelanggan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan air bersih agar lebih optimal, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Aceh Besar. 

Selain itu, penertiban juga bertujuan menciptakan sistem distribusi air yang tertib serta mengurangi potensi kerugian daerah akibat penggunaan air secara ilegal.

Dalam pengumumannya, Perumdam menegaskan dua fokus utama penertiban, yakni penindakan terhadap sambungan air ilegal atau tidak resmi, serta penagihan terhadap pelanggan yang masih memiliki tunggakan pembayaran.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, masyarakat diimbau segera melunasi tagihan air guna menghindari sanksi administratif hingga pemutusan sambungan. Perusahaan juga menekankan pentingnya kedisiplinan pelanggan dalam melakukan pembayaran setiap bulan demi menjaga kelancaran pelayanan.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses pemasangan sambungan baru. Seluruh proses pendaftaran diminta dilakukan langsung melalui kantor pelayanan resmi guna menghindari praktik penipuan maupun pungutan liar.

Perumdam juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya sambungan ilegal atau penggunaan air tanpa meter, demi menjaga keadilan dan pemerataan distribusi air bersih.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi layanan call center Perumdam di nomor 0813-2424-0303.

Melalui kebijakan ini, Perumdam Tirta Mountala berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga keberlanjutan distribusi air bersih, serta membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan air secara tertib dan bertanggung jawab. ()

Share:
Komentar

Berita Terkini