Polsek Seunagan Tahan Pria Diduga Pelaku Pencurian Barang Pecah Belah di Nagan Raya

Editor: Syarkawi author photo

 


NAGAN RAYA – Unit Reskrim Polsek Seunagan, Polres Nagan Raya, menahan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di Desa Kulu, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya. Penahanan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Seunagan, Iptu M. Yacob, menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial U.S. (28), warga Desa Kulu, diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan barang milik korban.

Pelapor berinisial Z.A. (54), seorang wiraswasta asal Desa Keude Seumot, Kecamatan Beutong, melaporkan kehilangan sejumlah barang pecah belah dari toko miliknya.

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban berada di Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda, Desa Ujung Fatihah, Kecamatan Kuala. 

Korban kemudian menerima telepon dari seorang saksi berinisial J yang menanyakan terkait kemungkinan adanya kehilangan barang dari toko korban di Desa Kulu.

Saksi mengaku melihat sejumlah barang pecah belah berada di dalam rumah terduga pelaku saat dirinya sedang memperbaiki atap tokonya yang bocor. 

Mendapat informasi tersebut, korban segera pulang dan memeriksa tokonya. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang telah hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Seunagan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Kulu. Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian serta membawa pelaku ke Mapolsek Seunagan untuk proses lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu M. Yacob.

Saat ini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini