![]() |
| Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh mengangkut lapak PKL yang dibiarkan di atas drainase. Foto: Humas Banda Aceh |
BANDA ACEH — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan puluhan perlengkapan dagangan milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di atas drainase sepanjang Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Jumat (27/3/2026).
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pengembalian fungsi ruang publik sekaligus penegakan aturan pasca-Ramadan. Perlengkapan yang diamankan meliputi terpal, rangka besi, rangka kayu, hingga kursi plastik yang sebelumnya digunakan pedagang selama bulan suci.
Petugas menemukan banyak lapak yang sudah tidak digunakan, namun perlengkapannya masih dibiarkan menumpuk di atas saluran drainase. Kondisi tersebut dinilai mengganggu estetika kota, menimbulkan kesan kumuh, serta berpotensi menyebabkan penyumbatan dan penumpukan sampah.
Sejak Rabu (25/3/2026), personel Satpol PP-WH bersama pihak Kecamatan Kuta Alam telah melakukan pembersihan secara bertahap di lokasi tersebut. Seluruh barang yang ditertibkan kini diamankan di kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Thabrani, menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan imbauan kepada para pedagang agar segera mengosongkan area terlarang.
“Kami sudah meminta pemilik barang untuk memindahkan perlengkapannya secara mandiri. Jika tidak diindahkan, maka petugas akan melakukan penyitaan,” tegasnya.
Selain di kawasan Kuta Alam, penertiban juga dilakukan di sejumlah titik lain yang menjadi pusat aktivitas masyarakat selama Ramadan, termasuk kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan sekitarnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi perlengkapan dagangan yang menempati ruang publik secara ilegal setelah berakhirnya aktivitas pasar Ramadan.
Seluruh kegiatan penertiban mengacu pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Satpol PP-WH menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan patroli rutin di berbagai titik guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemanfaatan ruang publik harus tetap memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan bersama, khususnya di kawasan strategis Kota Banda Aceh. []
