Bea Cukai Banda Aceh dan Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai. 

Kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap implementasi Qanun Syariah di Provinsi Aceh.

Penindakan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Gudang JNT Cargo, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar. 

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga koli berisi 24 botol MMEA jenis arak Bali tanpa merek dengan ukuran masing-masing 600 ml.

Barang tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang cukai karena tidak dilekati pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan untuk proses lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium dan penelusuran asal barang guna mendukung penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

“Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus mendukung pelaksanaan regulasi daerah, termasuk Qanun Syariah di Aceh,” ujarnya.

Bea Cukai Banda Aceh juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini