BNNP Aceh dan BPK Aceh Gelar Tes Urine, 194 Pegawai Dipastikan Negatif Narkoba

Editor: Syarkawi author photo

 

Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh melakukan pemeriksaan urine terhadap ratusan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh, Rabu 1 April 2026. Foto: Dok. BNNP Aceh

BANDA ACEH — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menggelar tes urine terhadap ratusan pegawai sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkotika.

Kegiatan yang dirangkai dengan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ini diikuti oleh 194 personel BPK Aceh, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga alih daya, hingga petugas pendukung seperti sekuriti dan office boy.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Dedy Tabrani, mengapresiasi langkah BPK Aceh yang dinilai proaktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di lingkungan kerja.

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba dan bisa menjadi contoh bagi instansi lain,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menyampaikan, tes urine dilakukan secara serentak oleh tim BNNP Aceh dengan prosedur yang profesional. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh 194 sampel dinyatakan negatif dari kandungan narkotika.

Menurutnya, capaian tersebut menegaskan bahwa lingkungan kerja BPK Aceh berada dalam kondisi bersih dari penyalahgunaan narkoba. Ia juga memberikan apresiasi kepada para pegawai atas komitmen menjaga integritas.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam mendukung program nasional, khususnya dalam pemberantasan narkoba yang menjadi prioritas pemerintah.

“Kami ingin memastikan seluruh pegawai memiliki integritas, profesionalisme, dan bebas dari narkoba demi mendukung kinerja lembaga yang bermartabat,” ungkapnya.

Sebelum tes urine dilaksanakan, seluruh peserta mengikuti sosialisasi P4GN yang membahas bahaya narkoba serta upaya pencegahannya. 

Para pegawai diingatkan untuk tidak hanya menjaga diri sendiri, tetapi juga berperan aktif melindungi keluarga dan lingkungan kerja dari ancaman narkotika.

Kegiatan ini juga menjadi implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menekankan pentingnya peran aparatur negara dalam mendukung pemberantasan narkoba.

Melalui sinergi antara BNNP Aceh dan BPK Perwakilan Aceh, diharapkan tercipta budaya kerja yang sehat, bersih, dan berintegritas, sekaligus memperkuat peran ASN sebagai garda terdepan dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia. (**)

Share:
Komentar

Berita Terkini