Bupati Aceh Utara Minta Penangguhan Aturan Desil BPJS, Prioritaskan Akses Kesehatan Warga

Editor: Syarkawi author photo

 

Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil (Ayahwa) memimpin rapat bersama BPJS Kesehatan dan BPS di Oproom Setdakab, membahas penangguhan aturan desil demi mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak banjir

ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil yang akrab disapa Ayahwa, mendesak BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menangguhkan penerapan aturan desil dalam layanan jaminan kesehatan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang turut dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan dan BPS di ruang Oproom Setdakab Aceh Utara, Jumat (17/4/2026).

Dalam pertemuan itu, Ayahwa meminta agar masyarakat dengan kategori desil tinggi tetap dapat memperoleh layanan kesehatan seperti biasa, setidaknya hingga Juli 2026. 

Kebijakan tersebut dinilai penting sebagai respons atas kondisi masyarakat yang masih terdampak banjir.

“Saya meminta kepada semua pihak agar memberikan tenggang waktu kepada masyarakat yang desilnya tinggi hingga Juli 2026. Untuk sementara, mereka tetap bisa berobat tanpa diberlakukan aturan desil,” ujar Ayahwa.

Menurutnya, dampak pascabencana telah menyebabkan banyak warga kehilangan harta benda dan sumber penghasilan. Jika aturan desil diterapkan secara ketat, dikhawatirkan akan memperburuk akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Ia juga menegaskan perlunya langkah cepat dan solusi konkret agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. 

Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat kebijakan administratif di tengah situasi darurat.

Sementara itu, Kepala BPS Aceh Utara, Armelia Amri, mengungkapkan sejumlah kendala dalam penerapan sistem desil di lapangan. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah gampong dalam mengaktifkan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Menurutnya, optimalisasi SIKS-NG akan memudahkan proses pembaruan data masyarakat sehingga klasifikasi desil dapat lebih akurat dan sesuai dengan kondisi riil.

Di sisi lain, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lhokseumawe, Rita Masyita Ridwan, menyampaikan perlunya solusi kolaboratif antara pemerintah daerah dan berbagai pihak agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.

Ia juga mengusulkan pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai alternatif sementara untuk membantu warga yang belum terakomodasi dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Ini membutuhkan kepedulian bersama. Melalui CSR perusahaan, masyarakat bisa tetap mendapatkan akses berobat. Di puskesmas mungkin masih bisa ditangani, tetapi untuk layanan rumah sakit tentu membutuhkan biaya lebih besar,” jelasnya.

Rita menambahkan, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi kondisi ini, terutama di tengah pemulihan ekonomi pascabencana.

Dengan adanya dorongan dari pemerintah daerah, diharapkan kebijakan yang lebih fleksibel dan berkeadilan dapat segera diterapkan, sehingga tidak ada masyarakat yang kesulitan memperoleh layanan kesehatan akibat kendala administratif. (**)

Share:
Komentar

Berita Terkini