Nagan Raya - Polisi memasang spanduk imbauan di sejumlah titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebakaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Sabtu (18/4/2026) sebagai tindak lanjut arahan pimpinan.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Muhammad Rizal, mengatakan pemasangan spanduk juga bertujuan mengingatkan masyarakat terkait aturan hukum dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Selain merusak lingkungan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat pidana sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam sosialisasi itu, polisi menjelaskan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Perkebunan yang mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Pelaku karhutla terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah, tergantung dampak yang ditimbulkan, termasuk jika menyebabkan kerusakan lingkungan, korban luka, hingga meninggal dunia.
Polisi juga melakukan sosialisasi langsung kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan dan lahan.
Selain itu, aparat akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah rawan karhutla. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.
Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan kebakaran hutan dan lahan melalui layanan kepolisian 110 atau kepada aparat setempat.
“Mari kita jaga alam bersama. Cegah karhutla sebelum terlambat,” kata Rizal.[]
