DLHK Aceh Besar Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan Kepatuhan Fasyankes

Editor: Syarkawi author photo

 

Kegiatan sosialisasi pengelolaan limbah B3 bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakanDLHK Aceh Besar, di Ilona Boutique Hotel, Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (22/4/2026). Foto: MC Aceh Besar

Aceh Besar — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Aceh Besar terus mendorong peningkatan kepatuhan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi fasilitasi pemenuhan komitmen izin penyimpanan sementara limbah B3 yang digelar di Ilona Boutique Hotel, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini diikuti perwakilan puskesmas dan tenaga kesehatan se-Aceh Besar, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh, M. Subhan.

Kepala DLHK Aceh Besar, Muwardi, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan limbah medis merupakan isu penting yang tidak dapat diabaikan karena berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Limbah medis yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan risiko serius, baik bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan. Karena itu, kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui kegiatan ini pemerintah daerah berharap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dapat memenuhi kewajiban perizinan serta menerapkan tata kelola penyimpanan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.

Muwardi juga mengapresiasi kontribusi narasumber yang telah berbagi pengetahuan kepada peserta. Ia berharap materi yang disampaikan dapat diimplementasikan secara maksimal di lapangan.

“Kami berharap peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, aktif berdiskusi, serta mampu menerapkan pengelolaan limbah B3 secara benar di unit kerja masing-masing,” tambahnya.

Sementara itu, pemateri M. Subhan memaparkan secara rinci tata cara pengelolaan limbah B3, mulai dari identifikasi, pencatatan, penyimpanan, hingga pengolahan dan pelaporan.

Ia menekankan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengidentifikasi jenis limbah yang dihasilkan, mencatat volumenya, serta memastikan penyimpanan dilakukan sesuai batas waktu dan standar teknis.

“Pengelolaan limbah B3 tidak hanya soal penyimpanan, tetapi juga mencakup pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan yang harus sesuai regulasi,” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa lokasi penyimpanan limbah harus memenuhi persyaratan, seperti bebas dari risiko banjir, tidak berada di kawasan rawan bencana, serta berada dalam penguasaan pihak penghasil limbah.

Aspek keamanan juga menjadi perhatian, termasuk pemisahan jenis limbah yang tidak kompatibel serta penempatan yang mencegah terjadinya tumpahan atau pencampuran dengan limbah lain.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Aceh Besar semakin tertib dalam pengelolaan limbah B3, sehingga dapat meminimalkan risiko pencemaran lingkungan serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang aman dan berkelanjutan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini