DPRA Kritik Ketidakhadiran Sekda Aceh dalam RDP JKA, Soroti Dugaan Pelanggaran Kebijakan

Editor: Syarkawi author photo

 

Zulfadhli yang akrab disapa Abang Samalanga
Ketua DPRA

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melontarkan kritik keras terhadap ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Selasa (28/4/2026) di Gedung DPRA.

Ketua DPRA, Zulfadhli yang akrab disapa Abang Samalanga, menilai absennya Sekda—yang juga menjabat sebagai Ketua Tim JKA—sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap fungsi pengawasan legislatif.

“Sebagai Ketua Tim JKA, Sekda seharusnya hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka, bukan justru menghindari tanggung jawab,” tegas Abang Samalanga dalam forum RDP.

Ia menyebut sikap tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi pemerintahan serta berpotensi melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). 

DPRA pun menegaskan tidak akan tinggal diam apabila pola ketidakpatuhan tersebut terus berulang.

“Tidak ada ruang bagi pejabat publik yang mengabaikan kepentingan rakyat. Jika tidak hadir saat rakyat membutuhkan, maka yang dipertanyakan bukan hanya kebijakannya, tetapi juga tanggung jawab jabatannya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRA akan mempertimbangkan langkah konstitusional, termasuk mendorong evaluasi terhadap posisi Sekda Aceh apabila ketidakhadiran tersebut terus terjadi.

Dalam RDP yang sama, Zulfadhli juga menyoroti bahwa polemik JKA tidak lagi sekadar persoalan teknis, tetapi telah memasuki ranah dugaan pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan. 

Hal ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai justru membatasi akses layanan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 secara tegas menjamin JKA sebagai hak dasar masyarakat. 

Selain itu, arah kebijakan dalam Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 juga mengamanatkan perluasan cakupan jaminan kesehatan.

“Namun, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi. Ini merupakan bentuk ketidaksinkronan kebijakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi yang berada di bawah qanun tidak memiliki kewenangan untuk mengurangi atau membatasi hak yang telah dijamin dalam aturan yang lebih tinggi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini