Jubir Pemerintah Aceh Nilai Pernyataan “Rampok Dana JKA” Berlebihan dan Tidak Etis

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menilai pernyataan Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, terkait dugaan “perampokan” dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai pernyataan yang berlebihan dan tidak etis.

“Terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini menyangkut adab dan etika dalam berbicara,” ujar Nurlis Effendi di Banda Aceh, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, pernyataan tersebut berdampak langsung terhadap pimpinan daerah, termasuk Muzakir Manaf, yang menjadi sasaran perundungan di media sosial. 

Hal serupa juga dialami Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun.

Nurlis menegaskan, pernyataan “merampok dana JKA” tidak pantas disampaikan dalam forum resmi, terlebih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR Aceh, karena berpotensi menghakimi pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.

“Setiap tuduhan harus disertai bukti, seperti kapan peristiwa itu terjadi, bagaimana prosesnya, serta siapa saja yang terlibat. Jika tidak dapat dibuktikan, maka berpotensi menjadi fitnah dan memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.

Ia juga menyinggung prinsip hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, bahkan aparat penegak hukum tidak serta-merta menyimpulkan seseorang bersalah tanpa proses hukum yang jelas.

Terkait hak imunitas anggota DPR, Nurlis mengakui hal tersebut, namun menegaskan bahwa hak tersebut memiliki batasan.

“Imunitas bukan berarti bebas menghakimi. Fungsi DPR terbatas pada legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan untuk memberikan vonis,” ujarnya.

Ia menambahkan, kewenangan mengadili berada pada lembaga yudikatif yang menjalankan proses hukum secara bertahap, mulai dari pemeriksaan hingga putusan.

Sementara itu, Pemerintah Aceh sebagai lembaga eksekutif, lanjut Nurlis, memiliki tugas menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintahan.

“Batas kewenangan masing-masing sudah jelas, sehingga tidak seharusnya terjadi tumpang tindih,” katanya.

Nurlis menegaskan bahwa dalam pengelolaan program JKA, Pemerintah Aceh telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini