![]() |
| Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, saat memberikan penjelasan terkait mekanisme sanggahan data bansos yang bertujuan memastikan akurasi dan keadilan penyaluran bantuan kepada masyarakat. |
Banda Aceh — Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, menegaskan bahwa pengajuan sanggahan data oleh masyarakat tidak serta-merta menurunkan status desil ekonomi.
Ia meluruskan anggapan bahwa sanggahan dapat dijadikan jalan pintas untuk memperoleh bantuan sosial.
Menurutnya, mekanisme sanggahan disediakan sebagai sarana koreksi data bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan yang tercatat dalam sistem.
“Sanggahan ini bukan untuk menurunkan desil, melainkan untuk memperbaiki data agar sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, penentuan desil ekonomi dilakukan oleh Badan Pusat Statistik melalui proses pemeringkatan yang kompleks dengan berbagai indikator ekonomi.
Karena itu, perubahan status tidak bisa dilakukan secara langsung hanya melalui pengajuan sanggahan.
Lebih lanjut, setiap pengajuan akan melalui proses verifikasi berjenjang, mulai dari tingkat gampong (desa), kabupaten/kota, hingga keputusan akhir di tingkat pusat.
“Semua pengajuan diverifikasi secara berlapis, termasuk melalui musyawarah di tingkat gampong agar hasilnya objektif. Keputusan akhir tetap berada di BPS,” jelasnya.
Budi juga menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui berbagai jalur, seperti melalui aparatur desa, aplikasi digital, layanan pesan singkat (SMS), maupun call center yang telah disediakan pemerintah.
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya kejujuran dalam proses tersebut. Data yang tidak akurat berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penyaluran bantuan sosial.
Ia menyoroti dua risiko utama akibat kesalahan data, yakni inclusion error (bantuan diterima pihak yang tidak berhak) dan exclusion error (masyarakat yang berhak justru tidak menerima bantuan).
“Jika data tidak sesuai, dampaknya besar. Yang berhak bisa tidak menerima, sementara yang tidak berhak justru mendapatkan bantuan,” tegasnya.
Melalui mekanisme sanggahan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memperbaiki data sosial, sehingga penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.[]
