Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menuntaskan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong senilai Rp2 miliar.
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan saat ini penyidik tengah menyiapkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.
“Perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus penggunaan cek yang ditolak bank karena saldo tidak mencukupi tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P-21,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/346/VII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 29 Juli 2025, dengan terlapor Rio Delgado Hassan. Ia diduga melakukan penipuan dengan cara meminjam uang kepada korban hingga mencapai Rp2 miliar.
Hendra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Oktober dan November 2024 saat terlapor meminjam uang kepada korban masing-masing sebesar Rp800 juta dan Rp1,2 miliar.
“Sebagai alat pembayaran, terlapor menyerahkan cek dari salah satu bank swasta. Namun saat akan dicairkan, terlapor beberapa kali meminta agar cek tersebut tidak dicairkan terlebih dahulu hingga akhirnya melewati masa berlaku,” jelasnya.
Pada Juli 2025, terlapor kembali menyerahkan cek pengganti kepada korban. Namun saat dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena saldo rekening tidak mencukupi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp2 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi serta dua orang ahli, masing-masing ahli pidana dan ahli perdata.
“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas perkara tersebut lengkap,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Polda Jawa Barat tengah berkoordinasi dengan jaksa untuk pelaksanaan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Rencananya tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dalam waktu dekat,” tutup Hendra.[]
