Ketum FRIC Tekankan Pentingnya Asas Pembuktian dalam Penegakan Hukum

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta — Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menegaskan pentingnya penerapan asas Actori Incumbit Probatio atau Onus Probandi sebagai pijakan utama dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, asas tersebut mengandung makna bahwa pihak yang mengajukan tuntutan atau klaim wajib membuktikan kebenaran dalil yang disampaikannya.

Dalam keterangannya, Dian menjelaskan bahwa prinsip ini telah diatur dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 283 RBg, yang menempatkan beban pembuktian pada pihak penggugat atau pemohon. 

Ia menilai, pemahaman yang tepat terhadap asas tersebut sangat penting untuk menjaga objektivitas dan keadilan dalam proses hukum.

“Jangan sampai ada pihak yang menggugat atau menuduh tanpa dasar yang kuat. Dalam hukum, setiap dalil harus dibuktikan. Jika tidak mampu membuktikan, maka secara prinsip hukum, pihak yang dituduh harus dibebaskan,” tegasnya, Jum'at (24 April 2026).

Ia juga menyoroti fenomena di lapangan, di mana opini publik kerap mendahului proses pembuktian hukum. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan pihak tertentu serta mencederai asas praduga tak bersalah.

Sebagai organisasi yang bergerak dalam respons isu sosial dan hukum, FRIC berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat terkait prinsip-prinsip dasar hukum.

Dian menegaskan, keadilan tidak ditentukan oleh siapa yang paling vokal, melainkan oleh siapa yang mampu menghadirkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“FRIC akan terus berada di garis depan dalam mengawal keadilan yang berbasis fakta dan bukti, bukan asumsi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, untuk konsisten menjunjung tinggi asas pembuktian dalam setiap proses hukum demi terciptanya kepastian hukum yang adil dan berimbang.

Melalui penegasan ini, FRIC berharap masyarakat semakin cerdas dalam menyikapi persoalan hukum serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini