Aceh Besar — Tim Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Tim Muhammad Rano Alfath, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh dalam rangka monitoring tantangan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa rombongan Komisi III DPR RI tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (10/4/2026) pagi.
Kedatangan rombongan tersebut disambut langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh serta Kapolresta Banda Aceh.
Selain itu, turut hadir menyambut kedatangan rombongan yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, unsur TNI, serta sejumlah pejabat terkait lainnya, jelasnya.
Setibanya di Bandara SIM, tim Komisi III DPR RI beristirahat sejenak sebelum melanjutkan agenda kunjungan kerja ke Mapolda Aceh.
Kunjungan tersebut difokuskan untuk memonitor dan mengevaluasi tantangan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan pada tahun 2026, pungkasnya.[]
