Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Jabar, Tinjau Penegakan Hukum dan Implementasi KUHP Baru

Editor: Syarkawi author photo

 


Bandung — Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI melakukan kunjungan ke Polda Jawa Barat pada Kamis (9/4/2026). Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Tim Kunker Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom.

Kunjungan ini bertujuan meninjau kondisi penegakan hukum di Jawa Barat, termasuk implementasi KUHP dan KUHAP baru serta berbagai tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum di lapangan.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa kehadiran Komisi III DPR RI menjadi momentum penting bagi jajaran Polda Jabar untuk menyampaikan kondisi terkini pelaksanaan tugas kepolisian.

“Kehadiran Bapak dan Ibu bukan sekadar kunjungan kerja rutin, tetapi juga menjadi suntikan semangat bagi kami. Tantangan penegakan hukum di Jawa Barat sangat dinamis,” ujar Rudi di Mapolda Jabar.

Ia menjelaskan, dengan jumlah penduduk yang hampir mencapai 50 juta jiwa, Jawa Barat memiliki kompleksitas tersendiri dalam penegakan hukum, sehingga dibutuhkan sinergi kuat antara pelaksana di lapangan dan pembuat kebijakan.

“Penerapan KUHAP dan persiapan KUHP baru membutuhkan kolaborasi yang erat antara aparat penegak hukum dan DPR RI,” katanya.

Dalam paparannya, Kapolda juga menyebutkan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jawa Barat secara umum dalam kondisi aman dan kondusif.

Hal tersebut tercermin dari pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 yang berjalan lancar selama arus mudik dan balik Lebaran, dengan angka kecelakaan lalu lintas menurun hingga 76 persen atau berkurang 383 kejadian dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, Polda Jabar mencatat capaian pengungkapan kasus kriminalitas yang tinggi selama operasi berlangsung, yakni 91 persen laporan polisi terkait kejahatan C3 dan 4P, atau sebanyak 129 kasus.

Kapolda menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, pihaknya tidak hanya mengedepankan pendekatan formal, tetapi juga memadukan nilai kearifan lokal.

“Kami mengedepankan filosofi silih asah, silih asuh, silih asih. Penegakan hukum tetap tegas, namun mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.

Pendekatan keadilan restoratif juga terus diperkuat sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan. Sepanjang 2025, Polda Jabar telah menyelesaikan 3.717 perkara melalui mekanisme tersebut, sementara pada 2026 tercatat sebanyak 886 perkara.

Meski demikian, Rudi mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, terutama terkait kelengkapan regulasi turunan serta kebutuhan sarana dan prasarana pendukung.

Salah satu kebutuhan mendesak adalah pengadaan kamera pengawas di ruang pemeriksaan, sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP baru.

“Saat ini terdapat 107 ruang pemeriksaan yang telah dilengkapi kamera pengawas, namun jumlah tersebut belum sebanding dengan beban perkara di tingkat Polda maupun Polres jajaran,” jelasnya.

Ia berharap kunjungan kerja Komisi III DPR RI dapat menghasilkan dukungan kebijakan, baik dalam aspek regulasi, pengawasan, maupun penganggaran guna memperkuat sistem penegakan hukum di Jawa Barat.

“Kami berharap dukungan Komisi III DPR RI agar sistem peradilan pidana dapat berjalan lebih efektif, terpadu, dan berkeadilan,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini