Komisi III DPR RI Kunker ke Polda Aceh Bahas Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh — Dalam rangka memantau tantangan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan pada 2026, Tim Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Muhammad Rano Alfath, S.H., M.H., dan turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H., Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Daddy Tabrani, S.I.K., M.Si., serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Hadir pula jajaran Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Regional Head PTPN IV Regional 6, serta perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria dan Serikat Tani Aceh.

Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja aparat penegak hukum, sekaligus untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan secara efektif, adaptif, dan berkeadilan.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Komisi III DPR RI, Muhammad Rano Alfath, menyampaikan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dalam reformasi hukum nasional. 

Namun demikian, ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif dari seluruh aparat penegak hukum dalam penerapannya.

“KUHP dan KUHAP yang baru membawa banyak pembaruan. Karena itu, implementasinya harus dilakukan dengan hati-hati, utuh, dan mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara ringan agar penegakan hukum tidak selalu berorientasi pada pemidanaan.

“Tidak semua perkara harus berakhir di penjara, terutama untuk kasus-kasus ringan. Penegakan hukum harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penahanan harus dilakukan secara selektif sesuai ketentuan dalam KUHAP yang baru, serta tidak dilakukan secara berlebihan.

Rano Alfath juga menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI secara rutin melakukan fungsi pengawasan melalui rapat kerja maupun pemanggilan terhadap aparat penegak hukum. 

Hal ini, menurutnya, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan kualitas pelayanan hukum tetap terjaga.

“Setiap pengaduan yang masuk kami tindaklanjuti secara berjenjang. Kami juga memberikan ruang bagi institusi untuk melakukan perbaikan sebelum dibahas lebih lanjut di forum resmi,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat kesepahaman antara Komisi III DPR RI dengan Polri dan Kejaksaan Agung bahwa setiap laporan akan terlebih dahulu ditangani di tingkat pusat sebelum diteruskan ke daerah.

Jika diperlukan, akan dilakukan gelar perkara bersama agar penanganan kasus menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan polemik.

“Kami ingin setiap perkara yang dibahas memiliki kejelasan duduk persoalannya agar tidak menimbulkan perdebatan yang tidak produktif,” tegasnya.

Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat memperkuat sistem penegakan hukum nasional yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini