Bandung — Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Jawa Barat dalam rangka memonitor pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, Kamis (9/4/2026).
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom., menyampaikan bahwa berdasarkan pemaparan dari Kapolda Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, implementasi KUHP baru di wilayah Jawa Barat sejauh ini berjalan lancar.
“Dari hasil pemaparan yang kami terima, pelaksanaan KUHP yang baru tidak menemukan hambatan berarti. Hal ini karena koordinasi antar lembaga penegak hukum berjalan dengan baik, sehingga seluruh proses dapat berjalan lancar,” ujar Safaruddin.
Ia menegaskan bahwa sinergi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum menjadi faktor utama dalam keberhasilan implementasi regulasi baru tersebut.
“Koordinasi harus terus dijaga dan ditingkatkan. Kerja sama yang solid akan memastikan setiap penanganan perkara di Jawa Barat dapat berjalan optimal tanpa kendala berarti,” tambahnya.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap implementasi regulasi baru, sekaligus memastikan kesiapan aparat penegak hukum di daerah dalam menjalankan KUHP dan KUHAP secara efektif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antar lembaga penegak hukum di Jawa Barat semakin kuat, sehingga sistem peradilan pidana dapat berjalan lebih efektif, terpadu, dan berkeadilan bagi masyarakat.[]
