![]() |
| Farid Nyak Umar Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh (DPRK) Banda Aceh |
Banda Aceh – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan terhadap bayi di sebuah tempat penitipan anak di Kecamatan Syiah Kuala.
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan bayi beredar luas di media sosial pada Selasa (27/4/2026) dan memicu kecaman publik.
Farid menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Menurutnya, anak merupakan amanah yang harus dijaga, dilindungi, serta dipenuhi hak-haknya.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat penitipan anak di Banda Aceh, terutama yang belum memiliki izin operasional.
“Kami mengecam keras aksi kekerasan terhadap anak. Apalagi sebelumnya kita juga dikejutkan dengan kasus serupa di Yogyakarta. Kami mendesak dilakukan evaluasi total terhadap tempat penitipan anak, karena diduga masih banyak yang belum memiliki izin,” ujar Farid.
Selain itu, Farid juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh sebagai leading sector perlindungan anak untuk memberikan pendampingan terhadap korban, termasuk dukungan psikologis dan sosial bagi keluarga, serta memastikan proses hukum berjalan optimal bersama Polresta Banda Aceh.
Komisi IV DPRK Banda Aceh yang membidangi pendidikan, kesehatan, perempuan, dan anak menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Mereka juga mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh memperketat regulasi serta pengawasan terhadap seluruh lembaga pengasuhan anak.
“Kami tidak bisa menerima adanya penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Banda Aceh. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik penitipan yang abai terhadap keselamatan dan hak anak,” tegas Farid.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Banda Aceh dan jajaran Polresta Banda Aceh dalam mengungkap kasus tersebut.
“Ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Namun, peristiwa ini juga menjadi evaluasi bahwa sistem pengawasan masih memiliki celah yang harus segera dibenahi,” tambahnya.
Komisi IV DPRK Banda Aceh menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pembenahan sistem penitipan anak agar kejadian serupa tidak terulang.
Pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat bersinergi untuk memastikan setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih.[]
