Kurir Sabu Diciduk di Garut, Polisi Sita Ratusan Paket Siap Edar

Editor: Syarkawi author photo

 


Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DK (29), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar yang telah dikemas siap edar.

“Barang bukti yang diamankan berupa ratusan paket sabu dengan berat bruto total mencapai 197,8 gram, yang dikemas dalam plastik klip bening, sedotan, hingga disembunyikan dalam berbagai kemasan, termasuk bungkus rokok,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa timbangan digital, plastik klip, alat hisap, satu unit telepon genggam, serta kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran. DK diketahui berperan sebagai kurir dengan imbalan berupa uang dan fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis.

“Pelaku menjalankan peran sebagai perantara untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus memenuhi kebutuhan pribadi,” jelas AKP Usep.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini