Lewat Disdikbud, Pemkab Aceh Besar Resmi Daftarkan Rencong sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Editor: Syarkawi author photo

 

Ilustrasi Rencong sebagai senjata tradisional khas Aceh. FOTO/ILUSTRASI

KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi mengamankan Rencong sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), setelah menerima sertifikat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyampaikan apresiasi atas kinerja Disdikbud yang telah mengusulkan berbagai warisan budaya daerah untuk didaftarkan secara resmi ke dalam data nasional.

“Ini sangat penting agar setiap warisan budaya kita tercatat, memiliki perlindungan hukum, serta tidak dapat diklaim oleh pihak lain maupun daerah lain,” tegas Bupati di Kota Jantho, Jumat (24/4/2026).

Rencong dikenal sebagai senjata tradisional khas Aceh yang memiliki nilai sejarah tinggi, digunakan para pejuang dalam melawan penjajah. 

Hingga kini, Rencong masih diproduksi di Gampong Rencong, kawasan Baet (Baet Mesjid, Baet Lampuot, dan Baet Meusugo), Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, dengan fungsi dan makna yang terus dilestarikan.

Melalui pencatatan resmi ini, Rencong ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional, yang mencakup seni rupa dua dimensi dan tiga dimensi, serta bagian dari upacara adat, baik ritual maupun pesta rakyat. Rencong juga memiliki nilai sakral dan menjadi simbol identitas masyarakat Aceh.

Pencatatan tersebut dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang Hak Cipta, serta tercatat dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia dengan nomor EBT11202200122. 

Kabupaten Aceh Besar ditetapkan sebagai wilayah asal, sementara Disdikbud Aceh Besar bertindak sebagai kustodian.

Sekretaris Disdikbud Aceh Besar, Fahrurrazi, SE, mengatakan bahwa pencatatan ini merupakan langkah strategis dalam upaya pelestarian budaya daerah agar memiliki kekuatan hukum dan tetap lestari.

“Rencong bukan sekadar senjata tradisional, tetapi juga simbol jati diri dan nilai budaya masyarakat Aceh yang harus dijaga bersama. Dengan pencatatan ini, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, ke depan Disdikbud Aceh Besar akan terus melakukan inventarisasi berbagai ekspresi budaya tradisional lainnya agar dapat memperoleh perlindungan serupa.

“Ini menjadi langkah awal yang baik. Kita berharap lebih banyak warisan budaya Aceh Besar yang tercatat secara resmi sehingga tidak hilang dan tetap menjadi kebanggaan generasi mendatang,” pungkasnya.

Pencatatan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjaga, melestarikan, dan memperkuat identitas budaya daerah di tingkat nasional.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini