Banda Aceh — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melakukan inspeksi mendadak ke RSUD dr. Zainoel Abidin, Kamis, 30 April 2026.
Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat sekaligus memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar dan bebas dari maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, memimpin langsung peninjauan bersama tim pemeriksaan laporan serta penerimaan dan verifikasi laporan (PVL).
Tim memeriksa sejumlah layanan utama, seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD), rawat inap, poliklinik, dan farmasi, termasuk sistem antrean pasien.
Hasil pengawasan menunjukkan sejumlah persoalan, terutama pada layanan farmasi. Selain itu, Ombudsman juga menemukan kendala sarana dan prasarana, antara lain lift yang tidak berfungsi sehingga menghambat mobilitas pasien, pendingin ruangan yang tidak optimal, serta kebocoran di beberapa kamar perawatan.
“Perbaikan perlu segera dilakukan, baik pada sistem layanan maupun fasilitas pendukung, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” kata Dian.
Selain sidak, Ombudsman Aceh membuka layanan PVL di lokasi. Layanan ini memungkinkan pasien dan keluarga menyampaikan pengaduan secara langsung terkait pelayanan yang diterima.
Ombudsman menyatakan akan terus memantau tindak lanjut temuan tersebut. Lembaga ini juga mengimbau pengelola rumah sakit untuk responsif terhadap keluhan masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Sebagai rumah sakit rujukan utama di Aceh, RSUDZA perlu memastikan layanan yang diberikan sesuai standar dan memenuhi harapan masyarakat,” ujar Dian.[]
