KUANTAN SINGINGI – Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi memimpin langsung jumpa pers pengungkapan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan yang digelar di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik itu memaparkan hasil penindakan aktivitas tambang ilegal sepanjang Januari hingga April 2026.
Brigjen Hengki menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap lingkungan, khususnya di aliran Sungai Kuantan.
“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya represif, tetapi juga melalui strategi green policing, dengan mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah Provinsi Riau. Penindakan, kata dia, akan terus dilakukan secara konsisten disertai upaya pemulihan lingkungan.
“Ini komitmen kami. Penegakan hukum berjalan, tetapi upaya menjaga lingkungan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tegasnya.
Menurutnya, aktivitas PETI telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas, mulai dari pencemaran air hingga degradasi ekosistem sungai.
Oleh karena itu, penanganan tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan secara terpadu.
Brigjen Hengki juga menyoroti peran lembaga adat yang dinilai strategis. Dubalang sebagai penjaga living law atau hukum adat memiliki posisi penting dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal.
Dalam norma adat setempat, perusakan lingkungan merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, sehingga pendekatan adat diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga alam.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa dari hasil operasi, pihaknya mengungkap 29 kasus PETI dengan 54 tersangka.
Selain itu, aparat juga melakukan penindakan di 210 lokasi tambang ilegal serta memusnahkan 1.167 unit rakit PETI beserta peralatan pendukung lainnya.
“Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan, sehingga dapat memutus rantai aktivitas ilegal tersebut,” jelasnya.
Polda Riau juga menindak penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang turut mendukung aktivitas PETI. Dalam operasi terbaru, diamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi dengan dua tersangka.
Kombes Ade menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menutup jalur logistik yang selama ini menopang aktivitas tambang ilegal di lapangan.
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Polda Riau. Ia menilai penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penegakan hukum.
“Kami mendukung penuh langkah ini. Penanganan PETI harus diiringi solusi komprehensif, termasuk pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah daerah bersama tokoh adat tengah menyiapkan penguatan sanksi sosial dan adat untuk memberikan efek jera kepada pelaku PETI.
Dengan demikian, penanganan PETI diharapkan tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup pengawasan, pengelolaan, hingga restorasi lingkungan secara berkelanjutan.
“Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”
Masyarakat dapat melaporkan aduan terkait aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui WhatsApp di nomor 0813-6306-547. Untuk layanan bantuan kepolisian yang lebih cepat, dapat menghubungi Call Center 110.[]
