![]() |
| Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Tirta Mountala Aceh Besar, Ir. Yusmadi, MM. Foto: MC Aceh Besar |
ACEH BESAR — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mountala Aceh Besar akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran serta praktik sambungan air ilegal. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 April 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Tirta Mountala, Ir. Yusmadi, MM, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih sekaligus menertibkan berbagai pelanggaran yang merugikan perusahaan maupun pelanggan lainnya.
“Bagi pelanggan yang memiliki tunggakan, diharapkan segera melakukan pembayaran. Jika tidak, maka akan dilakukan pemutusan sambungan,” tegas Yusmadi, Rabu (1/4/2026).
Sebagai bagian dari upaya penertiban, PDAM Tirta Mountala juga telah mengirimkan surat kepada para keuchik agar menyampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat, khususnya pelanggan yang masih memiliki tunggakan rekening air.
Selain persoalan tunggakan, PDAM juga menyoroti maraknya sambungan air ilegal di sejumlah wilayah. Sambungan tanpa izin tersebut dinilai mengganggu distribusi air dan berdampak pada pelanggan yang taat aturan.
Masyarakat yang mengetahui adanya praktik sambungan ilegal diminta segera melaporkan kepada kantor PDAM terdekat agar dapat ditindaklanjuti.
Langkah ini, menurut Yusmadi, merupakan bagian dari upaya menciptakan distribusi air yang lebih adil dan merata.
Ia menegaskan, kebijakan penertiban ini bukan semata tindakan penegakan aturan, melainkan juga bentuk komitmen PDAM dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Melalui penertiban ini, PDAM Tirta Mountala berharap dapat meminimalisir kebocoran distribusi, meningkatkan pendapatan daerah, serta memastikan pelayanan air bersih berjalan optimal di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Besar.
PDAM juga mengimbau masyarakat untuk bersikap kooperatif dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Peran aparatur gampong dinilai penting dalam menyosialisasikan kebijakan ini agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Penertiban ini diharapkan memberikan dampak positif, terutama bagi pelanggan yang selama ini menunggak atau menggunakan sambungan ilegal. Ini bagian dari upaya menciptakan sistem pelayanan air yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya. []
