Pemerintah Aceh Sesuaikan Skema JKA, Fokus Bantu Masyarakat Ekonomi Menengah ke Bawah Mulai 1 Mei 2026

Editor: Syarkawi author photo

 

Muhammad MTA
Juru Bicara Pemerintah Aceh

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh resmi melakukan penyesuaian skema pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026. 

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bantuan kesehatan lebih tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, pemerintah menetapkan bahwa masyarakat yang tergolong dalam kategori ekonomi sejahtera, yakni desil 8, 9, dan 10, tidak lagi menjadi penerima manfaat program tersebut. Dengan demikian, JKA akan lebih difokuskan kepada kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan secara resmi pada Senin, 30 Maret 2026. 

Sosialisasi dipimpin oleh Asisten I mewakili Sekretaris Daerah Aceh dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pemerintah kabupaten/kota, hingga fasilitas layanan kesehatan di seluruh Aceh.

“Dalam sosialisasi tersebut telah dijelaskan bahwa mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung oleh JKA,” ujar MTA.

Selama ini, skema pembiayaan JKA mencakup hampir seluruh lapisan masyarakat. Kelompok masyarakat miskin hingga rentan (desil 1 hingga 5) telah lebih dahulu ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) yang dibiayai oleh APBN. 

Sementara itu, Pemerintah Aceh menanggung masyarakat pada desil 6 hingga 10 di luar ASN serta TNI/Polri.

Dengan kebijakan baru ini, cakupan JKA dipersempit dan difokuskan hanya pada masyarakat pada kategori ekonomi desil 6 dan 7. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah sekaligus memastikan bantuan kesehatan tepat sasaran.

“Dengan pelaksanaan JKA 2026 ini, pemerintah hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil 6 dan 7. Sedangkan masyarakat kategori sejahtera tidak lagi ditanggung,” tegasnya.

Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap memberikan pengecualian untuk kasus-kasus penyakit katastropik atau penyakit berat dengan biaya tinggi, seperti cuci darah (hemodialisis). Layanan tersebut tetap dijamin oleh JKA tanpa memandang kategori ekonomi.

Sebagai langkah lanjutan, masyarakat yang termasuk dalam kategori ekonomi mampu (desil 8 hingga 10) diimbau untuk segera beralih ke skema BPJS Kesehatan mandiri. 

Hal ini dilakukan agar mereka tetap memperoleh perlindungan layanan kesehatan serta mendukung keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC) di Aceh.

Kebijakan ini diharapkan mampu mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berfokus pada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, tanpa mengurangi akses layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh secara keseluruhan. (**)

Share:
Komentar

Berita Terkini