Pemko Banda Aceh Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Pertahankan Opini WTP

Editor: Syarkawi author photo

 

Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, pada Senin (30/3/2026). Foto: Humas Banda Aceh.

Banda Aceh — Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Senin (30/3/2026).

Penyerahan laporan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh dan diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, serta turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, bersama jajaran pejabat terkait.

Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah menegaskan bahwa penyerahan LKPD tepat waktu merupakan wujud komitmen Pemko Banda Aceh dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Ia menyampaikan bahwa penyusunan laporan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.

“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat. Kami berharap hasil audit nantinya dapat kembali mempertahankan opini terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menyebutkan bahwa laporan keuangan dari Pemko Banda Aceh menjadi yang pertama diterima pihaknya pada tahun ini. Ia mengapresiasi ketepatan waktu penyampaian laporan tersebut.

“Ini laporan keuangan pertama yang kami terima. Kami mengapresiasi ketepatan waktu Pemko Banda Aceh,” katanya.

Ia menambahkan, BPK akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci yang dijadwalkan dimulai pada 6 April 2026. 

Hasil audit nantinya akan disampaikan dalam bentuk opini sebagai indikator tingkat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Output dari pemeriksaan kami adalah opini atas laporan keuangan, yang juga menjadi bentuk transparansi kepada publik,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pemko Banda Aceh selama ini konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. 

Dengan penyerahan LKPD 2025 ini, Pemko Banda Aceh optimistis dapat kembali mempertahankan capaian tersebut sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini