![]() |
| Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banda Aceh mengikuti apel gabungan di halaman Balai Kota, Senin (6/4/2026). Foto: (Humas Pemko Banda Aceh). |
Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor 100.3.4.3/451 yang ditetapkan pada 6 April 2026.
Penerapan skema tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN sekaligus tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat, yakni Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 30 Maret 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik. Ia menekankan bahwa kinerja ASN harus tetap berorientasi pada hasil dan manfaat bagi masyarakat.
“Bukan sekadar kehadiran fisik yang dibutuhkan, melainkan kontribusi nyata ASN dalam melayani masyarakat,” ujar Illiza saat memimpin apel gabungan, Senin (6/4/2026).
Dalam kebijakan tersebut, ASN diwajibkan bekerja empat hari di kantor (WFO) dari Senin hingga Kamis, dan satu hari bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat.
Namun, bagi jabatan strategis serta unit layanan publik seperti kebencanaan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan layanan penting lainnya, tetap diberlakukan WFO penuh guna menjaga kontinuitas pelayanan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menjelaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti pengurangan beban kerja, melainkan penyesuaian pola kerja yang lebih modern dan adaptif.
“Surat edaran ini menjadi pedoman bagi setiap OPD dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan agar lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, serta berbasis digital,” jelas Emila, Kamis (9/4/2026).
Selain peningkatan kinerja, kebijakan ini juga menekankan efisiensi anggaran. Seluruh kepala OPD diminta melakukan penghematan melalui pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi penggunaan kendaraan dinas, penghematan energi listrik, serta pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pekerjaan.
ASN juga didorong untuk memanfaatkan transportasi umum sebagai bagian dari upaya efisiensi dan pengurangan biaya operasional.
Pemko Banda Aceh menegaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Setiap kepala OPD diwajibkan menyampaikan laporan evaluasi terkait efektivitas pelaksanaan sistem kerja WFO–WFH kepada Wali Kota sebagai dasar perbaikan ke depan.
Melalui penerapan sistem kerja fleksibel ini, diharapkan kinerja ASN semakin produktif, pelayanan publik tetap optimal, serta tata kelola pemerintahan menjadi lebih modern dan efisien. (*)
