![]() |
| Dr. A. Murtala, M.Si Asisten Administrasi Umum Setda Aceh |
BANDA ACEH — Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4).
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis kinerja.
Penerapan WFH tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, serta Surat Edaran Gubernur Aceh tentang transformasi budaya kerja di lingkungan Pemerintah Aceh.
Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat modernisasi tata kelola pemerintahan.
“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja ASN yang menitikberatkan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujar Murtala.
Ia menjelaskan, teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan.
ASN dapat bekerja secara fleksibel, baik dari rumah maupun kantor, tanpa mengurangi kualitas kinerja.
Meski demikian, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan secara optimal, baik melalui sistem digital maupun tatap muka secara terbatas.
Untuk menjaga kinerja tetap optimal, Pemerintah Aceh juga menerapkan sistem pengawasan melalui pelaporan kinerja serta evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.
“Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin tinggi. ASN tetap wajib memenuhi target dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Aceh memastikan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu stabilitas administrasi pemerintahan.
Koordinasi antarinstansi tetap berjalan efektif dengan dukungan teknologi informasi.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Aceh optimistis dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, responsif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas di tengah tuntutan perkembangan zaman.[]
