Perbup ADG 2026 Rampung, Pemkab Aceh Besar Mulai Proses Pencairan Gaji Keuchik

Editor: Syarkawi author photo

 

Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi. Foto: MC Aceh Besar

ACEH BESAR — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memastikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2026 telah rampung. 

Dengan demikian, pemerintah gampong kini sudah dapat mengajukan usulan pencairan dana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjamin kelancaran tata kelola keuangan gampong, sekaligus mendukung keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyusunan hingga harmonisasi regulasi telah diselesaikan secara komprehensif.

“Alhamdulillah, seluruh proses penyusunan dan harmonisasi Perbup tentang pencairan dan penggunaan ADG sudah selesai. Saat ini pemerintah gampong sudah dapat mengajukan usulan pencairan dengan melengkapi persyaratan administrasi,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membuka ruang bagi seluruh gampong untuk segera memproses pengajuan pencairan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurut Bahrul Jamil, penyelesaian regulasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Tidak ada niat untuk memperlambat proses. Semua tahapan harus dilalui dan regulasi diselesaikan terlebih dahulu. Kini persoalan gaji keuchik kita anggap selesai. Kami mengimbau para keuchik segera menyiapkan berkas usulan melalui kecamatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Jakfar, S.P., M.Si., mengatakan pihaknya telah mulai menerima usulan pencairan dari pemerintah gampong.

“Per 9 April 2026, kami telah menerima usulan pencairan ADG dari 60 gampong. Berkas tersebut saat ini sedang diproses ke BPKD untuk penyaluran ke rekening kas gampong masing-masing,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengajuan dilakukan melalui kecamatan dengan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain Qanun APBG Tahun Anggaran 2026, Qanun Realisasi APBG 2025, realisasi ADG Desember 2025, bukti pelunasan iuran BPJS Ketenagakerjaan, bukti pembayaran pajak belanja 2025, serta Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) aset gampong tahun 2025.

Berdasarkan data DPMG Aceh Besar, sebanyak 60 gampong dari tujuh kecamatan telah mengajukan pencairan, yakni Kecamatan Lhoong (6 gampong), Sukamakmur (2), Mesjid Raya (13), Lembah Seulawah (1), Krueng Barona Jaya (6), Leupung (6), dan Blang Bintang (26).

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap proses pencairan ADG dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga mampu memperkuat kinerja pemerintahan gampong serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, percepatan pencairan dana juga diharapkan mendorong pembangunan di tingkat gampong dan mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini