Takengon — Pengadilan Negeri (PN) Takengon menjatuhkan vonis pidana penjara kepada empat terdakwa dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait pencairan pembiayaan perbankan syariah.
Keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif alternatif, sementara satu terdakwa dikenakan dakwaan alternatif.
Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Empat terdakwa tersebut disidangkan dalam perkara terpisah, yakni Andika Putra bin Chairy (Perkara Nomor 126/Pid.B/2025/PN Tkn), Deski Prata bin Sobirun (127/Pid.B/2025/PN Tkn), Syukuria bin M. Dahlan (128/Pid.B/2025/PN Tkn), dan Aedy Yansyah bin Irwansyah Ms (129/Pid.B/2025/PN Tkn).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dengan rentang hukuman antara 7 tahun hingga 10 tahun, sesuai peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Selain itu, para terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti kerugian, dengan nilai tertinggi mencapai Rp7 miliar dan terendah Rp200 juta.
Pembayaran tersebut wajib dilakukan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampingkan tuntutan pidana denda dari jaksa penuntut umum.
Hakim menilai pidana denda tidak mencerminkan rasa keadilan, sehingga lebih tepat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, mengingat PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan perusahaan daerah milik pemerintah setempat.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas Fatria Gunawan, Damecson Andripari Sagala, dan Eric Oktiviansyah Dewa.
Namun saat pembacaan putusan, terjadi perubahan susunan majelis karena hakim ketua berhalangan hadir.
Sidang tetap berlangsung dan dipimpin oleh Damecson Andripari Sagala bersama Eric Oktiviansyah Dewa dan Mula Warman Harahap.
Perkara ini bermula dari praktik pembiayaan fiktif yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2024 di Kantor PT BPRS Gayo yang beralamat di Jalan Mahkamah Nomor 151, Desa Kampung Takengon Barat, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Modus operandi para terdakwa dilakukan melalui pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Andika Putra memalsukan dokumen pengajuan pembiayaan, Deski Prata memalsukan Akta Jual Beli (AJB) saat bekerja sebagai staf notaris di Takengon, Syukuria sebagai audit internal menyalahgunakan kewenangannya, dan Aedy Yansyah selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur diduga gagal menjalankan fungsi pengawasan dan justru turut menyalahgunakan wewenang.
Akibat perbuatan tersebut, PT BPRS Gayo mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar. Kerugian tersebut berdampak pada penutupan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).[]
