Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat pertambangan emas ilegal yang beroperasi di kawasan Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Maret hingga April 2026 tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemasok material tambang hingga penampung dan penjual emas hasil pemurnian.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kodam III/Siliwangi dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.
“Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor memiliki komitmen kuat untuk menindak setiap aktivitas yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan emas ilegal,” ujar Kombes Hendra, Kamis (30/4/2026).
Ia menambahkan, sebelumnya telah dilakukan nota kesepahaman antara Pemprov Jawa Barat, Kodam III/Siliwangi, dan Polda Jabar terkait pencegahan serta pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya rantai distribusi emas ilegal dari hulu hingga hilir. Tersangka berinisial M berperan sebagai penyuplai tanah dan batuan yang mengandung emas sekaligus melakukan pengolahan awal di rumahnya.
“Yang bersangkutan menyuplai sekaligus mengolah material tanah dan batuan yang mengandung emas. Dari proses tersebut dihasilkan ‘jendil’ dengan berat sekitar 0,5 hingga 2,5 gram setiap kali produksi,” jelas Kombes Wirdhanto.
Ia menjelaskan, “jendil” merupakan hasil olahan awal yang masih mengandung campuran emas, perak, dan mineral lainnya. Material tersebut kemudian dijual kepada tersangka EM.
Tersangka EM berperan sebagai pengolah lanjutan yang menampung dan membeli jendil dari M untuk diolah menjadi bullion.
“Saudara EM berperan sebagai pengolah bahan, menampung serta membeli jendil dari M, kemudian mengolahnya menjadi bullion,” ujarnya.
Polisi mencatat EM telah menjalankan aktivitas tersebut sejak tahun 2005. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan 7,2 gram jendil yang rencananya akan dibeli dengan nilai sekitar Rp8 juta.
Selanjutnya, hasil olahan bullion dijual kepada tersangka MNL untuk dimurnikan menjadi emas batangan.
“MNL membeli hasil olahan dari EM untuk dimurnikan menjadi logam mulia atau emas batangan,” kata Wirdhanto.
MNL diketahui telah menjalankan usaha tersebut sejak tahun 2020 tanpa memiliki izin usaha industri. Emas hasil produksinya dicetak dalam berbagai ukuran, mulai dari 25 gram, 50 gram hingga 100 gram.
Rata-rata, MNL disebut mampu memproduksi dan menjual emas sebanyak 2 hingga 3 kilogram per bulan.
Lebih lanjut, MNL kemudian menjual emas kepada ayah kandungnya sendiri berinisial HMA, yang berperan sebagai penampung sekaligus pedagang emas ilegal.
“HMA memiliki usaha berkedok toko emas, perhiasan, dan barang antik di salah satu pasar di Kabupaten Bogor. Namun dalam praktiknya lebih banyak melakukan jual beli emas ilegal,” ungkapnya.
Dalam transaksi terakhir, MNL menjual emas kepada HMA seberat 389,69 gram dengan nilai mencapai sekitar Rp979 juta. HMA kemudian menjual emas berkadar 24 karat (99,80 persen) dengan harga sekitar Rp2,5 juta per gram.
“Keuntungan dari praktik ini diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar per bulan dari penjualan 2 hingga 2,5 kilogram emas,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 UU Minerba terkait kegiatan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin.
Polda Jabar memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual maupun penampung lainnya,” tegas Wirdhanto.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, juga berbahaya bagi keselamatan serta merusak lingkungan.[]
