Polda Jabar Paparkan Capaian dan Tantangan Penegakan Hukum kepada Komisi III DPR RI

Editor: Syarkawi author photo

 


Bandung — Polda Jawa Barat memaparkan sejumlah capaian serta tantangan dalam penegakan hukum kepada Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI yang berkunjung ke Mapolda Jabar, Kamis (9/4/2026). 

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kunker Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi momentum penting bagi jajarannya untuk memaparkan kondisi keamanan serta pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah Jawa Barat, termasuk implementasi KUHP dan KUHAP baru.

“Kunjungan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk menyampaikan kondisi pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru, serta berbagai tantangan dan kebutuhan penguatan sistem penegakan hukum,” ujar Rudi.

Ia menjelaskan, secara umum situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Jawa Barat berada dalam kondisi aman dan kondusif.

“Secara umum, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Jawa Barat dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif,” katanya.

Stabilitas tersebut, lanjutnya, tercermin dari pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 yang berjalan aman dan lancar selama arus mudik dan balik Lebaran. Dalam operasi tersebut, angka kecelakaan lalu lintas tercatat menurun hingga 76 persen atau berkurang 383 kejadian dibandingkan tahun 2025.

Selain itu, Polda Jabar juga mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus kriminalitas, dengan capaian 91 persen penyelesaian laporan polisi terkait kejahatan C3 dan 4P, atau sebanyak 129 kasus selama masa operasi.

Dalam pelaksanaan tugas, Kapolda menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum tidak hanya bersifat formal, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan melalui kearifan lokal.

“Kami memadukan penegakan hukum dengan filosofi silih asah, silih asuh, silih asih. Penegakan hukum tetap tegas, namun mengedepankan keadilan dan nilai kemanusiaan,” jelasnya.

Pendekatan tersebut juga tercermin dalam penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan. Sepanjang 2025, Polda Jabar telah menyelesaikan 3.717 perkara melalui mekanisme tersebut, sementara pada 2026 tercatat sebanyak 886 perkara.

Meski demikian, Rudi mengakui masih terdapat sejumlah kebutuhan yang perlu diperkuat, terutama dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru, khususnya terkait sarana dan prasarana penyidikan.

“Saat ini terdapat 107 ruang pemeriksaan yang telah dilengkapi kamera pengawas, namun jumlah tersebut belum sebanding dengan beban perkara di tingkat Polda maupun Polres jajaran,” ungkapnya.

Ia berharap dukungan Komisi III DPR RI dapat membantu memperkuat sistem penegakan hukum di Jawa Barat, baik dari sisi regulasi, pengawasan, maupun anggaran.

“Kami berharap sistem peradilan pidana di Jawa Barat dapat berjalan semakin efektif, terpadu, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini