Polda Jambi Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Rudapaksa, Libatkan Kompolnas

Editor: Syarkawi author photo

 


Jambi – Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana rudapaksa pada Jumat (24/4/2026). 

Kegiatan ini dilaksanakan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam proses penyidikan.

Rekonstruksi tersebut dihadiri Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus P. Siregar, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Jimmy Christian Samma, serta Kabid Propam Kombes Pol Darno. 

Kegiatan ini juga mendapat pendampingan dari tim Kompolnas sebagai bentuk pengawasan eksternal.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma menjelaskan, rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam penyidikan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

“Rekonstruksi ini bertujuan memastikan kronologi kejadian sesuai dengan hasil penyidikan, sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, kehadiran Kompolnas menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, pelaksanaan rekonstruksi merupakan komitmen institusi dalam mengungkap perkara secara profesional.

“Setiap penanganan perkara, khususnya yang menjadi perhatian masyarakat, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polda Jambi juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan keadilan dapat ditegakkan.

“Kami memastikan proses penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip keadilan, sekaligus memberikan perhatian terhadap perlindungan korban,” tutupnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini