Polda Jambi PTDH Empat Personel, Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik

Editor: Syarkawi author photo

 


Jambi – Polda Jambi melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, Jumat (24/4/2026).

Upacara berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Kepala Ombudsman Jambi, perwakilan Kompolnas RI, Irwasda Polda Jambi, para pejabat utama, serta personel Polda Jambi.

Dalam prosesi upacara, dibacakan keputusan Kapolda Jambi, dilanjutkan dengan penanggalan seragam dinas Polri serta pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan. Dua di antaranya dilaksanakan secara in absentia.

Empat personel yang dikenakan PTDH yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.

Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa upacara PTDH merupakan bentuk komitmen tegas institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik.

“Upacara PTDH ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri terhadap setiap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh setiap anggota yang melanggar aturan.

“Pemberhentian ini adalah konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Seluruh personel harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Kapolda juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran.

“Jadikan ini sebagai renungan agar kita senantiasa melaksanakan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, dan sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Kapolda menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan bentuk nyata komitmen dalam menjaga marwah institusi Polri.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi. Penegakan kode etik akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” ujar Erlan.

Ia berharap langkah ini menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh anggota untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini